Warta Journalizm - Kejadian di Media Sosial
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Salam sejahtera untuk kita semua,
Saudara sekalian yang saya hormati,
Media sosial saat ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita sehari-hari.
Hampir setiap orang dari berbagai usia dan latar belakang aktif menggunakan platform seperti
WhatsApp, Facebook, TikTok, Instagram, dan lainnya untuk berkomunikasi, berbagi
informasi, hingga mengekspresikan pendapat.
Namun, di balik manfaat besar itu, muncul juga tantangan serius: penyebaran hoaks, ujaran
kebencian, pelanggaran privasi, pencemaran nama baik, bahkan konflik sosial yang berawal
dari postingan atau komentar yang tidak bijak.
Melalui penyuluhan ini, kita akan mempelajari hukum dan etika yang mengatur media sosial
di Indonesia, serta cara mencegah dan menanggapi kejadian negatif di media sosial dengan
bijak.
Media sosial bukanlah ruang bebas tanpa hukum. Di Indonesia, beberapa regulasi penting yang
mengatur perilaku digital antara lain:
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
• Pasal 27: Melarang konten bermuatan kesusilaan, perjudian, penghinaan, dan
pencemaran nama baik.
• Pasal 28: Melarang penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian berbasis
SARA.
• Pasal 45: Menyebutkan ancaman pidana dan denda bagi pelanggar pasal-pasal tersebut.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
• Mengatur kebebasan pers yang bertanggung jawab, termasuk media daring (online).
• Menekankan prinsip verifikasi, keseimbangan informasi, dan hak jawab.
Peraturan Kominfo
• Termasuk pemblokiran konten negatif, serta program literasi digital untuk masyarakat.
• Masyarakat juga bisa melaporkan konten berbahaya melalui situs aduankonten.id.
Etika bukan aturan hukum, tapi nilai-nilai moral yang sangat penting dalam membentuk budaya
digital yang sehat.
Prinsip dasar etika bermedia sosial:
• Kejujuran: Jangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
• Tanggung jawab: Pikirkan dampak dari setiap unggahan sebelum dikirim.
• Kesopanan: Gunakan bahasa yang santun, hindari makian dan ejekan.
• Privasi: Hormati data pribadi orang lain, seperti foto, alamat, atau nomor telepon.
Ingat, jejak digital itu abadi sekali kita unggah, sulit dihapus sepenuhnya.
Agar media sosial menjadi tempat yang aman dan bermanfaat, berikut beberapa langkah
pencegahan yang bisa dilakukan:
1. Verifikasi informasi sebelum membagikan. Cek dari sumber resmi atau platform fact-
checking.
2. Gunakan bahasa yang sopan, tidak provokatif.
3. Kelola privasi akun dan jangan terlalu banyak membagikan data pribadi.
4. Jangan posting saat emosi. Tunda menulis jika sedang marah, kecewa, atau sedih.
5. Ikuti pelatihan literasi digital atau webinar edukatif tentang keamanan digital.
Jika kita atau orang lain mengalami kejadian negatif, berikut cara menanggapinya secara bijak:
• Laporkan konten berbahaya langsung di platform (Facebook, TikTok, Instagram).
• Simpan bukti digital: screenshot, tautan, dan waktu kejadian.
• Lapor ke pihak berwenang: Kominfo, kepolisian, atau LBH jika diperlukan.
• Hindari ikut menyebarluaskan konten negatif.
• Gunakan mediasi jika memungkinkan untuk menyelesaikan konflik secara damai.
• Berikan edukasi, bukan provokasi—ajak teman atau keluarga untuk lebih bijak.
Saudara sekalian, Kebebasan berekspresi di media sosial adalah hak setiap orang. Namun, kebebasan itu memiliki batas: yaitu hukum dan etika. Jika kita tidak memahami batasnya, maka bisa berakibat fatal baik secara hukum maupun sosial. Mari menjadi pengguna media sosial yang cerdas, bijak, dan bertanggung jawab. Kita semua bisa menjadi bagian dari solusi untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, damai, dan bermanfaat bagi semua.
"Saring sebelum sharing. Pikir sebelum posting. Hormati sebelum mengkritik."
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam literasi digital!
Oleh : Ahmad Soma Fahrussalam
No comments:
Post a Comment