Warta Journalizm

Warta Journalizm KPI IAIN Kudus

Post Page Advertisement [Top]

Sorotan Media Soal Penahanan Ijazah Buruh Dinilai Tidak Berimbang, Dewan Pers Ingatkan Etika Pers

Warta Journalizm - Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentosa Seal milik pengusaha Jan Hwa Diana menuai sorotan luas dari media massa. Namun, di tengah derasnya pemberitaan yang berpihak kepada para buruh, sebagian pengamat media mengingatkan bahwa sejumlah media telah mengabaikan prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah sebagaimana tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik.

Media daring seperti FaktaRakyat.co dan BreakingSurabaya.id dalam laporan mereka menulis judul seperti “Diana Penjara Masa Depan Buruhnya Sendiri” dan “Pengusaha Serakah Tahan Puluhan Ijazah” tanpa mencantumkan pernyataan dari pihak terlapor atau upaya konfirmasi yang jelas. Artikel-artikel tersebut banyak beredar di media sosial dan membentuk opini publik bahwa pelaku telah terbukti bersalah, padahal proses hukum masih berlangsung di kepolisian.

Pakar etika pers dari Universitas Airlangga, Dr. Nurul Hidayati, menyayangkan pendekatan semacam ini. “Pers memang punya peran membela yang lemah, termasuk buruh. Tapi tetap ada batas etis dan profesional. Tidak boleh ada penghukuman oleh media sebelum ada putusan hukum,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk “Etika Media dalam Isu Ketenagakerjaan” yang digelar AJI Surabaya.

Dewan Pers melalui siaran pers pada 1 Mei 2025 juga mengingatkan seluruh media untuk mematuhi Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yaitu menyajikan berita secara akurat dan tidak menghakimi. “Kita tidak ingin perjuangan buruh dibajak oleh narasi-narasi media yang sensasional dan melanggar etika,” tegas Komisioner Dewan Pers, Irwan Putra.

Di sisi lain, serikat buruh yang mendampingi para korban menyambut baik dukungan media, namun berharap pemberitaan tetap menjaga integritas. “Kami ingin media menjadi sekutu dalam menegakkan keadilan, bukan menjadi alat framing yang bisa mencelakakan siapa pun,” kata Lusia Damar, kuasa hukum dari 31 buruh yang melapor.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dalam isu-isu sensitif seperti ketenagakerjaan dan pelanggaran hak pekerja, pers harus tetap menjaga akurasi, keberimbangan, dan menjunjung tinggi hak semua pihak, tanpa mengorbankan prinsip etika demi kepentingan eksposur atau klik semata.

Oleh : Rama Akmal saputra

No comments:

Post a Comment