Warta Journalizm - Dengan berkembangnya teknologi digital, dunia kerja telah mengalami pergeseran besar, termasuk sektor media digital, yang merupakan bagian penting dari industri informasi saat ini. Transformasi ini tidak hanya mengubah bagaimana informasi dibuat dan didistribusikan, tetapi juga mengubah cara hubungan kerja antara karyawan media dan perusahaan tempat mereka bekerja. Sayangnya, peningkatan sektor ini tidak diikuti dengan perubahan regulasi yang cukup, sehingga perlindungan hukum bagi pekerja media digital di Indonesia sangat
terbatas. Salah satu faktor utama yang membuat posisi pekerja rentan terhadap
eksploitasi dan ketidakpastian hukum adalah ketidakjelasan status hukum mereka, apakah mereka adalah pekerja tetap, kontrak, atau bahkan mitra.
Mereka yang bekerja di media digital sering kali tidak diakui secara formal sebagai karyawan oleh perusahaan media. Meskipun mereka memainkan peran penting dalam penyediaan informasi dan konten yang sangat penting untuk operasi media, banyak dari mereka tidak diakui sebagai bagian dari organisasi formal, yang menghalangi mereka dari hak dasar yang seharusnya mereka miliki.
Selain itu, mereka seringkali menerima upah yang tidak sesuai dengan standar yang layak dan seringkali bergantung pada honor yang tidak stabil, meskipun pekerjaan mereka tetap dan menuntut dedikasi tinggi. Sebaliknya, mereka tidak memiliki perlindungan kerja tambahan, seperti jaminan keselamatan kerja atau hak cuti yang memadai.
Banyak kontributor media digital menghadapi tantangan karena ketidakpastian ini, meskipun peran mereka sangat penting untuk kelangsungan industri media di era digital. Jika jurnalisme tidak dihargai dan dilindungi dengan baik, kualitas dan independensi jurnalisme pada akhirnya akan terancam. Pemerintah, pelaku industri, serikat pekerja,dan masyarakat sipil harus bekerja sama untuk mendorong pembentukan regulasi yang responsif terhadap dinamika kerja digital dan mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di sektor ini. Status hukum yang tidak jelas, kontributor media digital seperti penulis lepas, desainer, editor konten, atau videografer seringkali tidak dianggap sebagai karyawan tetap oleh perusahaan media tempat mereka bekerja.
Oleh : Megah Permata Dewi dan Primi Rohimi,S.Sos.,M.S.I
No comments:
Post a Comment