Warta Journalizm

Warta Journalizm KPI IAIN Kudus

Post Page Advertisement [Top]

Buruh Media dibawah tekanan: studi kasus dan analisis regulasi ketenagakerjaan di dunia jurnalisme

Warta Journalizm - Buruh media, yang paling utama di dunia jurnalis dan pekerja di industri media, menghadapi tekanan dan eksploitasi yang signifikan dalam praktik ketenagakerjaan sehari-hari. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi fenomena global yang menuntut perhatian serius dari segi regulasi dan perlindungan hukum. Banyak dari mereka terjebak dalam sistem kerja kontrak atau lepas tanpa perlindungan hak-hak dasar seperti jaminan sosial, upah layak, dan perlindungan keselamatan kerja. 

   Ketimpangan ini mencerminkan masalah struktural dalam industri media yang lebih mengutamakan keuntungan daripada kesejahteraan pekerja. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi persoalan global yang terus berlangsung di berbagai negara. Oleh karena itu, sudah saatnya ada perhatian serius dari pemerintah, pelaku industri, dan organisasi masyarakat untuk mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang adil serta perlindungan hukum yang nyata bagi para buruh media. Dengan begitu, pekerja media dapat menjalankan peran pentingnya dalam menjaga demokrasi dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa harus mengorbankan hak-hak dasar mereka.

    Mereka yang bekerja di industri media sering mengalami tekanan dan eksploitasi karena jam kerja yang panjang, upah yang tidak layak, dan kurangnya perlindungan sosial. Menurut riset yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada tahun 2023, hampir 50% karyawan media di Indonesia masih dieksploitasi oleh perusahaan media dalam kondisi kerja yang tidak manusiawi dan di bawah standar ketenagakerjaan. Ketidakjelasan status kerja, kontrak yang tidak tetap, dan outsourcing yang sering digunakan untuk menghindari tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja memperparah eksploitasi ini.Regulasi ketenagakerjaan yang diterapkan di sektor media dan jurnalistik di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.                 

   Namun, penerapan regulasi ini masih menghadapi berbagai kendala, seperti aturan yang masih mengandung celah untuk eksploitasi, proses penyelesaian perselisihan yang formal dan memakan waktu, serta kurangnya lembaga non-litigasi yang efektif untuk mediasi. Banyak perusahaan media menggunakan outsourcing untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan, sehingga pekerja media yang sebenarnya melakukan pekerjaan inti sering tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. 

    Jurnalisme merupakan pilar penting dalam demokrasi, berperan sebagai pengawas kekuasaan dan penyampai informasi yang objektif kepada publik. Dalam menjalankan fungsinya, jurnalis tidak hanya bertugas memberitakan peristiwa, tetapi juga menafsirkan fakta, mengungkap kebenaran yang tersembunyi, serta memberikan ruang bagi suara-suara yang termarjinal kan. Namun, implementasi regulasi ini masih lemah. Banyak perusahaan media yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, dan pengawasan dari pihak berwenang juga kurang efektif.     

   Selain itu, adanya perbedaan pendapat mengenai apakah jurnalis tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan menambah kompleksitas masalah ini. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan bahwa wartawan tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan karena memiliki aturan khusus dan kode etik yang diatur dalam UU Pers. Kesejahteraan jurnalis merupakan aspek penting dalam menjaga kualitas dan integritas jurnalisme.                

   Namun, kondisi ketenagakerjaan jurnalis di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari status kerja yang tidak pasti, upah yang tidak layak, hingga lemahnya perlindungan hukum. Diperlukan upaya bersama dari pemerintah, perusahaan media, serikat pekerja, dan organisasi profesi untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan sejahtera bagi jurnalis. Hanya dengan demikian, jurnalisme dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mendukung demokrasi dan pembangunan bangsa.​

Oleh: Hilda Musyafa'ah dan Primi Rohimi,S.Sos.,M.S.I

No comments:

Post a Comment