.com/img/a/

Warta Journalizm KPI IAIN Kudus

Post Page Advertisement [Top]

Dibalik layar berita realita dan regulasi buruh media di indonesia

1000009620
BANNER
1000009620

Warta Journalizm - Buruh media sering kali luput dari perhatian publik. Padahal mereka menghadapi tekanan kerja yang tidak ringan. Mulai dari jam kerja yang tidak tentu, risiko keselamatan di lapangan, hingga masalah pengupahan yang belum tentu layak. Banyak jurnalis lapangan hanya berstatus “kontributor”, tanpa kontrak kerja yang jelas, tanpa jaminan kesehatan, dan tanpa kepastian penghasilan tetap. Mereka menanggung risiko besar, tapi perlindungan yang diberikan sangat minim.


Secara regulasi, sebenarnya sudah ada aturan yang mengatur. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjadi dasar hukum bagi perlindungan buruh media. Namun implementasinya masih jauh dari harapan. Banyak perusahaan media mencari celah hukum agar bisa mempekerjakan tenaga kerja tanpa status tetap. Mereka menghindari kewajiban membayar BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, bahkan tunjangan lembur.


Oleh: Muhammad Hasan Fahri dan Primi Rohimi, S. Sos. M. S. I. 

No comments:

Post a Comment