Warta Journalizm

Warta Journalizm KPI IAIN Kudus

Post Page Advertisement [Top]

Buruh dan Keadilan: Ketika Etika dan Hukum Tak Menyentuh Kesejahteraan

Buruh dan Keadilan: Ketika Etika dan Hukum Tak Menyentuh Kesejahteraan



Warta Journalizm - Dalam era digital yang serba cepat ini, media massa memainkan peran utama dalam membentuk opini publik, menyebarkan informasi, dan mengawasi kekuasaan. Namun, di balik itu semua, terdapat dinamika kompleks yang melibatkan hukum, etika, dan kesejahteraan para pekerja media tentuna jurnalis media.

Yang dimana Media massa Indonesia diatur oleh berbagai peraturan hukum yang bertujuan untuk menjaga integritas dan tanggung jawab dalam penyampaian informasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menetapkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan jejaring komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Selain itu, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur isi dari pemberitaan yang di unggah agar tetap netral dan tidak memihak kepentingan golongan tertentu. Peraturan-peraturan ini menekankan pentingnya akurasi, keseimbangan, dan tanggung jawab dalam pemberitaan.

Etika jurnalis yang juga menjadi tonggak utama dalam praktik media massa, salah satunya kode etik jurnalistik yang telah disahkan oleh dewan pers mengharuskan para wartawan atau pelaku jurnalis untuk menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Salah satu aspek yang sering diabaikan dalam diskusi tentang media massa adalah kesejahteraan para pekerja media, terutama mereka yang berstatus sebagai kontributor atau pekerja lepas. Adapun kondisi dilapangan sebagai wartawan yang sering sekali diperlakukan tidak adil dan tidak setara, sebagai wartawan mereka di tuntut untuk bekerja layaknya karyawan tetap yang mencari pemberitaan yang dimana dengan beban kerja yang tinggi dan jam kerja yang panjang, akan tetapi para wartawan tersebut tanpa mendapatkan hak – hak dasar seperti kotrak kerja yang jelas, asuransi kesehatan atau jaminan sosial. Ataupun saat bekerja tidak ada yang tahu bagaimana kerja di lapangan atau dalam kasus kecelakaan saat bekerja dan karena itu juga pihak dari pewartaan lepas tangan bahwa karyawan tetap.

Adapun kasus – kasus yang seperti ini mencerminkan adanya ketimpangan dalam dunia media penyiaran jurnalistik yang dimana perusahaan media memanfaatkan status pekerjaan lepas untutk menghindari tanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerjaannya. Hal ini tidak hanya melanggar prinsip – prinsip keadilan sosial, akan tetapi juga bertentangan dengan semangat hukum dan etika bermedia yang seharusnya menjadi dasar dalam praktik dalam bermedia sosial.

Oleh : Mohammad Siraj An Najih dan Primi Rohimi, S.Sos., M.Si.

No comments:

Post a Comment