Warta Journalizm

Warta Journalizm KPI IAIN Kudus

Post Page Advertisement [Top]

Perlindungan Etis dan Hukum bagi Jurnalis sebagai Pekerja Media di Era Modern

Perlindungan Etis dan Hukum bagi Jurnalis sebagai Pekerja Media di Era Modern

Warta Journalizm - Jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan menyuarakan kepentingan publik, tetapi seringkali mereka tidak mendapat perlindungan yang layak sebagai pekerja. Banyak dari mereka bekerja di bawah tekanan, tanpa kejelasan status, upah layak, atau jaminan sosial, terutama bagi jurnalis lepas yang posisinya lebih rentan. Padahal secara struktural, jurnalis merupakan bagian dari sistem kerja yang seharusnya tunduk pada perlindungan hukum ketenagakerjaan.


Etika jurnalistik yang diatur oleh Dewan Pers memang menjadi pedoman profesional, namun dalam praktiknya justru bisa menjadi beban ketika tidak didukung institusi media. Jurnalis kerap menghadapi dilema antara integritas dan tekanan dari pemilik media atau sponsor. Dalam banyak kasus, mereka juga terpaksa meliput situasi berbahaya tanpa perlindungan memadai, yang semakin memperlihatkan lemahnya perhatian terhadap aspek keselamatan kerja.


Di sisi hukum, Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Pers sebetulnya sudah mengatur hak-hak dasar jurnalis, seperti upah layak, kebebasan pers, serta hak untuk menjaga kerahasiaan narasumber. Namun implementasi di lapangan masih lemah. Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak ditindak secara adil, apalagi bagi mereka yang tidak terikat kontrak formal. Akibatnya, perlindungan hukum ini hanya berlaku bagi sebagian kecil jurnalis yang bekerja di media besar.


Maka dari itu, perlindungan terhadap jurnalis harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan negara, institusi media, dan organisasi profesi. Negara perlu menegakkan hukum secara adil, sementara perusahaan media wajib menjalankan manajemen yang etis dan manusiawi. Serikat jurnalis dan lembaga masyarakat sipil juga harus terus mendorong perbaikan standar kerja di industri media agar jurnalis tidak hanya dihargai sebagai penghasil berita, tapi juga sebagai manusia pekerja.


Pada akhirnya, kesejahteraan jurnalis bukan hanya soal perlindungan individu, melainkan juga kepentingan publik yang lebih luas. Tanpa jurnalis yang terlindungi secara etis dan hukum, kualitas informasi akan menurun dan demokrasi menjadi rapuh. Perlindungan terhadap jurnalis adalah investasi untuk masa depan media yang sehat dan masyarakat yang lebih adil.


Oleh: Fitria Kusnul Khotimah dan Primi Rohimi, S.Sos., M.S.I.

No comments:

Post a Comment