Warta Journalizm - Pada 5 Juni 2025, Aang dede Sulaiman mengadakan penyuluhan hukum dan etika media massa yang membahas jenis-jenis pelanggaran dalam hukum media. Acara ini bertujuan agar anggota IKAMARU Kudus lebih paham tentang batasan dan tanggung jawab mereka dalam praktik media, khususnya terkait potensi pelanggaran hukum.
Penyuluhan ini dihadiri oleh banyak anggota IKAMARU Kudus yang tertarik mendalami hukum media. Materi disampaikan secara interaktif, sehingga peserta bisa bertanya dan berdiskusi.
Materi utamanya meliputi berbagai jenis pelanggaran yang sering terjadi di dunia media, seperti:
Pencemaran Nama Baik: Dijelaskan tentang berbagai bentuk pencemaran nama baik—baik lisan, tulisan, maupun lewat media elektronik—serta konsekuensi hukumnya berdasarkan UU ITE dan KUHP.Berita Bohong (Hoaks): Dibahas definisi hoaks, dampaknya pada masyarakat, dan sanksi pidana bagi penyebar berita bohong, terutama dalam konteks UU ITE.Pelanggaran Hak Cipta: Dijelaskan pentingnya hak cipta untuk konten media (tulisan, foto, video, musik), perlunya izin penggunaan, dan konsekuensi hukum bagi pelanggar.Penyebaran Ujaran Kebencian (Hate Speech): Dijelaskan apa itu ujaran kebencian, bentuk-bentuknya, dan bagaimana media harus berhati-hati agar tidak menjadi sarana penyebaran yang bisa memicu konflik sosial.Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik: Meskipun bukan pelanggaran pidana, penyuluhan ini juga menyinggung pentingnya kode etik jurnalistik sebagai pedoman moral bagi insan media. Pelanggaran kode etik dapat merusak reputasi dan kepercayaan publik.Penyalahgunaan Data Pribadi: Diberikan edukasi tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan bagaimana media harus bertanggung jawab dalam mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan data pribadi agar tidak melanggar privasi.
Secara keseluruhan, penyuluhan ini berhasil meningkatkan pemahaman anggota IKAMARU Kudus tentang berbagai jenis pelanggaran dalam hukum media. Diharapkan, dengan meningkatnya kesadaran akan etika dan kepatuhan hukum dalam praktik media, anggota dapat terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Oleh : Aang Dede Sulaiman
No comments:
Post a Comment