Warta Journalizm - Mahasiswa UIN sunan kudus prodi kmunikasi penyiaran islam Bernama Nurul Badriyah melakukan penyuluhan yang memuat materi etika bersosial media, hal ini untuk pemenuhan tugas UAS mata kuliah hukum etika media massa, yang diampu oleh Ibu Primi Rohimi, S.sos., M.S.I.
Acara ini diisi oleh pemateri Nurul Badriyah, yang berlangsung pada tanggal 22 Mei 2025 di Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pladen. Penyuluhan ini diikuti oleh beberapa anggota dan pengurus IPNU IPPNU Pladen. Dalam materi yang disampaikan yaitu mengenai bab cara beretika yang baik dalam bersosial media, contoh yang baik, larangan, dan manfaat bersikap baik di sosial media.
Dalam sosial media kita harus menjaga ketikan kita agar tidak menjadi sumber masalah. Dalam UU ITE memberikan contoh kejahatan digital seperti memberitakan berita palsu, menyebarluaskan privasi orang lain tanpa izin, penipuan online, pencurian data dan lain sebagainya. Karena dalam kita menyalahgunakan sosial media dapat melanggar hukum, dan itu termasuk kejahatan di dunia digital. Selain itu, jika kita mempergunakan sosial yang baik terdapat manfaat yang baik antara individu sat uke individu yang lain, antara lainnya yaitu menciptakan lingkungan digital yang damai dan tentram, membangun komunikasi yang sehat, dan terhindar dari berita palsu serta meningkatkan citra pribadi, dan profesioal.
No comments:
Post a Comment