Penyuluhan ini bertujuan memberikan edukasi kepada para santri mengenai pentingnya memahami hukum dan etika dalam bermedia, khususnya di era digital yang penuh tantangan. Malik Fauzi, sebagai pemateri utama, menyoroti bagaimana tindakan cyberbullying dapat berdampak pada kesehatan mental korban sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Dunia digital bukan ruang bebas tanpa aturan. Setiap kata dan tindakan yang kita unggah bisa berkonsekuensi hukum. Kita harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial," ujar Malik Fauzi saat menyampaikan materi.
Santri Pondok Pesantren Islam Al Muttaqin menunjukkan antusiasme yang tinggi selama kegiatan berlangsung. Diskusi interaktif pun mengisi sesi tanya jawab, memperlihatkan kepedulian mereka terhadap isu-isu digital yang semakin kompleks.
Pimpinan Pondok Pesantren, KH. Sartono Munadi, mengapresiasi kegiatan tersebut. “Kami menyambut baik kegiatan penyuluhan ini. Santri harus dibekali tidak hanya ilmu agama, tapi juga wawasan digital dan hukum agar siap menghadapi tantangan zaman,” ucap beliau.
Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi berkelanjutan antara kampus dan pesantren dalam membentuk generasi yang cakap secara spiritual, intelektual, dan digital.
Oleh : Ahmad Malik Fauzi
No comments:
Post a Comment