Warta Journalizm - Di era digital seperti sekarang, pekerjaan sebagai jurnalis semakin berat. Jurnalis dituntut untuk membuat berita dengan cepat dan terus-menerus demi memenuhi kebutuhan media online yang berjalan 24 jam. Semakin banyak berita yang diproduksi, semakin tinggi pula tekanan yang dirasakan oleh para pekerja media. Mereka tidak hanya dituntut cepat dan akurat, tetapi juga harus bersaing di tengah banjir informasi dan kejaran target pembaca.
Sayangnya, di balik tuntutan tinggi itu, kesejahteraan jurnalis sering kali diabaikan. Banyak jurnalis, terutama yang bekerja di media lokal dan media online, mendapat bayaran rendah, tidak punya kontrak kerja yang jelas, dan tidak mendapat jaminan kesehatan atau sosial. Bahkan, ada yang dibayar hanya berdasarkan jumlah berita yang ditulis, bukan berdasarkan jam kerja atau beban tugas. Kondisi ini menunjukkan bahwa hak-hak jurnalis sebagai buruh media masih belum terlindungi dengan baik.
Padahal, jurnalis adalah bagian penting dalam demokrasi karena mereka menyampaikan informasi kepada publik dan mengawasi jalannya kekuasaan. Oleh karena itu, mereka seharusnya mendapat perlindungan hukum dan hak-hak kerja yang layak. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Sementara Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjamin hak semua pekerja, termasuk jurnalis, untuk mendapat upah layak, perlindungan kerja, dan perlakuan adil. Namun, kenyataannya, banyak aturan ini belum diterapkan secara maksimal.
Di tengah perkembangan teknologi, jurnalis juga menghadapi tantangan lain seperti penyebaran hoaks dan tekanan untuk membuat berita yang viral. Hal ini bisa mempengaruhi kualitas berita dan menurunkan kepercayaan publik terhadap media. Karena itu, jurnalis perlu tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik agar tidak tergoda menyebarkan informasi yang salah demi klik dan pembaca.
Kesimpulannya di era digital ini, tuntutan terhadap jurnalis semakin besar, tetapi hak-hak mereka sebagai pekerja masih belum seimbang. Jika ingin media tetap sehat dan demokrasi berjalan dengan baik, maka perlindungan terhadap jurnalis baik dari segi hukum, etika, maupun kesejahteraan harus diperkuat.
Oleh : Amaliya Noor Fadhila
No comments:
Post a Comment