Warta Journalizm - Di era digital saat ini, para pekerja media berada di garis depan untuk memastikan masyarakat mendapatkan berita yang benar, seimbang, dan penting. Mereka adalah jurnalis, editor, kamerawan, desainer, hingga tim kreatif yang sering bekerja tanpa mengenal waktu. Namun, kenyataannya, banyak dari mereka justru tidak mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan yang layak, meski sudah bekerja secara profesional.
Secara hukum, pekerja media sebenarnya dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) yang menjamin hak-hak dasar, seperti upah yang layak, jaminan sosial, dan jam kerja yang manusiawi. Selain itu, profesi jurnalis juga diatur dalam Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) yang menegaskan kebebasan pers dan tanggung jawab profesi. Dewan Pers juga punya peran penting dalam membuat Kode Etik Jurnalistik dan membantu menyelesaikan masalah antara jurnalis dan perusahaan media. Sayangnya, aturan-aturan ini belum berjalan dengan baik. Banyak pekerja media yang hanya dipekerjakan sebagai kontributor lepas tanpa kontrak tetap, tanpa asuransi kesehatan, dan tanpa perlindungan hukum jika mengalami kekerasan atau ancaman saat bekerja. Banyak perusahaan media memanfaatkan celah hukum ini agar tidak perlu memenuhi hak-hak pekerjanya.
Etika di dunia media seharusnya tidak hanya soal pemberitaan yang akurat dan berimbang, tapi juga soal memperlakukan pekerja media secara manusiawi. Namun, kenyataannya, banyak perusahaan lebih mementingkan keuntungan dan rating daripada memberikan hak-hak dasar kepada pekerjanya. Akibatnya, lingkungan kerja menjadi tidak sehat, penuh tekanan, dan rawan membuat pekerja media kelelahan secara massal.
Sudah saatnya kesejahteraan pekerja media benar-benar diperhatikan. Aturan yang ada harus ditegakkan, dan etika media harus diterapkan, termasuk dalam memperlakukan pekerja secara adil. Tanpa perlindungan bagi pekerja media, kebebasan pers yang selama ini dijunjung tinggi akan kehilangan maknanya. Melindungi pekerja media bukan hanya soal hukum atau moral, tapi juga penting untuk menjaga demokrasi dan kualitas informasi yang diterima masyarakat.
Oleh: Muhammad Nor Hasan dan Primi Rohimi, S. Sos. M. S. I.
No comments:
Post a Comment