Warta Journalizm

Warta Journalizm KPI IAIN Kudus

Post Page Advertisement [Top]

Perlindungan terhadap Jurnalis

Perlindungan terhadap Jurnalis

Perlindungan hukum dan regulasi menjadi fondasi penting untuk menjaga keamanan jurnalis, terutama saat meliput aksi demonstrasi, konflik, atau bahkan menghadapi kekerasan sebagai pekerja media. Sayangnya, meskipun banyak negara memiliki undang-undang pers yang melindungi jurnalis, seringkali implementasinya lemah. Kurangnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan menciptakan impunitas dan tidak mencegah kejadian serupa terulang. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan yang lebih spesifik dan efektif, termasuk panduan keamanan yang jelas, hukuman berat bagi pelanggar, dan sistem pelaporan yang terbuka. Dalam kasus kekerasan yang dialami jurnalis sebagai pekerja, perlindungan hukum juga harus mencakup hak-hak mereka sebagai tenaga kerja, yang sering kali rentan terhadap ancaman atau kondisi kerja yang berbahaya.


Selain hukum, kode etik jurnalistik juga memegang peranan krusial dalam menjamin keselamatan jurnalis. Etika profesi hendaknya tidak hanya fokus pada prinsip-prinsip jurnalistik seperti keakuratan dan objektivitas, tetapi juga pada tanggung jawab untuk memprioritaskan keselamatan diri saat bertugas di lapangan yang berisiko. Perusahaan media juga memiliki kewajiban etis untuk memberikan pelatihan keselamatan yang memadai dan tidak menugaskan jurnalis ke situasi berbahaya tanpa perlindungan yang memadai. Rasa solidaritas antar jurnalis dan organisasi pers juga merupakan aspek etis penting dalam memberikan dukungan dan pembelaan kepada rekan-rekan yang menjadi korban kekerasan.


Untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman bagi jurnalis, diperlukan kerjasama yang baik antara regulasi yang kuat dan implementatif, penegakan hukum yang tegas, serta pemahaman dan kepatuhan terhadap etika profesi. Pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi pers, perusahaan media, dan jurnalis itu sendiri memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan hal ini. Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya melanggar hak individu, tetapi juga mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan seimbang.


Oleh: Miqyas Ainur Rohmah dan Primi Rohimi, S. Sos. M. S. I. 

No comments:

Post a Comment