Warta Journalizm

Warta Journalizm KPI IAIN Kudus

Post Page Advertisement [Top]

Perlindungan Hukum dan Etika Kerja bagi Buruh Media di Era Digital

Perlindungan Hukum dan Etika Kerja bagi Buruh Media di Era Digital

Warta Journalizm - Dalam era digital dan keterbukaan informasi saat ini, buruh media memiliki peran penting sebagai penggerak roda industri informasi. Mereka tidak hanya mencakup jurnalis, tetapi juga kameramen, editor, teknisi, dan pekerja pendukung lainnya. Karena peran strategis ini, perlindungan hukum dan penerapan etika kerja terhadap buruh media menjadi sangat krusial.


Secara hukum, buruh media dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan regulasi sektoral seperti Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. UU tersebut menegaskan bahwa wartawan memiliki hak atas perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Di sisi lain, Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur hak dasar pekerja seperti upah yang layak, jam kerja manusiawi, serta hak atas jaminan sosial dan keselamatan kerja. Namun dalam praktiknya, banyak buruh media yang menghadapi kontrak kerja yang tidak jelas, upah di bawah standar, dan kurangnya jaminan perlindungan saat meliput di lapangan.


Dari sisi etika, buruh media diharapkan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kejujuran, keakuratan, dan independensi. Kode Etik Jurnalistik, yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, menjadi acuan moral dalam pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab. Namun, tekanan industri dan kepentingan pemilik media seringkali menyebabkan buruh media mengalami dilema antara profesionalisme dan tuntutan perusahaan.


Oleh karena itu, penting bagi negara, perusahaan media, dan organisasi profesi untuk bersama-sama menegakkan hukum ketenagakerjaan dan menjamin etika jurnalistik. Upaya ini tidak hanya melindungi hak buruh media, tetapi juga menjaga kualitas demokrasi melalui penyajian informasi yang sehat dan berintegritas.


Oleh: Felisa Ayu Nadhifatussholihah dan Primi Rohimi, S. Sos. M. S. I. 

No comments:

Post a Comment