Mahasiswa Hukum dan Ekonomi Syariah berkolaborasi dengan BLC (Business Law Club) IAIN Kudus menggelar seminar literasi "Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal di Kalangan Masyarakat". Kegiatan ini bertempat di Kantor Kecamatan Tegowanu pada Sabtu, (05/10/2024). Acara ini merupakan salah satu bentuk pengabdian yang dilaksanakan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) IAIN Kudus kepada masyarakat Kecamatan Tegowanu. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan lima orang masing-masing desa di Kecamatan Tegowanu.
Luqman Nurhisam, M. S. I. selaku pemateri menyampaikan tips menghindari pinjaman online ilegal.
"Tipsnya yakni tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak pada WA/SMS penawaran pinjaman online ilegal, jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan, jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera blokir nomor tersebut. Terakhir, yakni dengan cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum melakukan pinjaman, " tambah Dosen IAIN Kudus.
Luqman juga menyampaikan materi terkait jenis judi online.
"Taruhan olahraga, permainan kasino online, lotere dandan bingo online, dan taruhan esport, " tambahnya.
Dengan adanya seminar ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Tegowanu berhasil mencegah dan melawan judi online dan pinjaman online ilegal.
No comments:
Post a Comment