Warta Journalizm

Warta Journalizm KPI IAIN Kudus

Post Page Advertisement [Top]

Kode Etik dan Hukum dalam Dunia Jurnalistik: Perlindungan Hak Buruh Media

Kode Etik dan Hukum dalam Dunia Jurnalistik: Perlindungan Hak Buruh Media

Warta Journalizm - Jurnalis merupakan salah satu pekerjaan paling berbahaya di dunia. Namun meskipun demikian, menjadi seorang jurnalis merupakan profesi yang diminati dan dapat ditekuni oleh siapapun. Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi secara maksimal, bertanggung jawab, dan berintegritas yang dipublikasikan langsung kepada publik. Namun, di balik pentingnya peran jurnalis, buruh media seringkali menghadapi tantangan dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, perlindungan hak buruh media menjadi sangat penting dalam menjaga kebebasan pers dan kualitas pemberitaan.


Di Indonesia, seorang jurnalis atau buruh media diatur oleh hukum yang mengikat. Hukum yang berlaku bagi buruh media di Indonesia antara lain adalah Undang-Undang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kode Etik Jurnalistik. Undang-Undang Pers menjamin kebebasan pers dan mengatur tentang hak-hak dan kewajiban pers. Undang-Undang ITE mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik dalam kegiatan jurnalistik. Sedangkan Kode Etik Jurnalistik adalah pedoman perilaku bagi jurnalis yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Kode etik jurnalistik adalah prinsip-prinsip moral yang mengatur perilaku jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Terdapat dua fungsi kode etik yaitu fungsi internal dan eksternal. Fungsi internal mengatur hubungan antaranggota untuk menumbuhkan kolektivitas. Sedangkan sifat eksternal mengatur hubungan kolektivitas dengan masyarakat luas agar dapat berfungsi dengan semestinya. Dengan adanya kode etik, setiap profesi akan menetapkan hitam putih atas niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggap hakiki, dan tidak bersifat memaksa. Agar kode etik dapat berfungsi dengan maksimal, maka pelaksanaannya harus diawasi terus menerus. 


Perlindungan hak buruh media sangat penting dalam menjaga kebebasan pers dan kualitas pemberitaan. Buruh media memiliki hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan bebas dari tekanan dan intimidasi. Jurnalis juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk melindungi hak-hak buruh media dan memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugasnya dengan bebas dan independen.


Buruh media seringkali menghadapi tantangan dalam menjalankan tugasnya, seperti intimidasi, kekerasan, dan tekanan dari pihak-pihak yang tidak ingin kebenaran diungkap. Oleh karena itu, perlu ada solusi untuk melindungi hak-hak buruh media. Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah undang-undang yang memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan. Undang-undang ini memberikan pedoman bagi wartawan dalam menjalankan kemerdekaan pers dan memberikan pedoman bagi mereka dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Namun, meskipun ada undang-undang yang memberikan perlindungan kepada wartawan saat meliput, fakta penerapannya masih tidak konsisten. Banyak jurnalis menjadi korban selama peliputan mereka. Sebaliknya, banyak oknum apparat yang melakukan intimidasi, pelarangan peliputan, perusakan atau perampasan alat, kekerasan verbal, serta penganiayaan terhadap wartawan.


Kode etik dan hukum dalam dunia jurnalistik sangat penting untuk menjaga kebebasan pers dan kualitas pemberitaan. Perlindungan hak buruh media adalah kunci untuk memastikan bahwa jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan bebas dan independen. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama melindungi hak-hak buruh media dan memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugasnya dengan aman, serta bebas dari intimidasi. Dengan demikian, kebebasan pers dan kualitas pemberitaan dapat terjaga agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan tidak memihak salah satu sisi.


Oleh: Vivita Salsabilla dan Primi Rohimi, S.Sos., M.S.I.


No comments:

Post a Comment