Warta Journalizm

Warta Journalizm KPI IAIN Kudus

Post Page Advertisement [Top]

Buruh Media: Pahlawan Informasi yang Sering Terlupakan

Buruh Media: Pahlawan Informasi yang Sering Terlupakan

Warta Journalizm - Setiap tanggal 1 Mei, jalan-jalan di berbagai kota dipenuhi oleh para buruh yang menyuarakan hak-haknya. Tuntutan soal upah layak, jam kerja manusiawi, hingga jaminan sosial menjadi suara yang tak pernah padam. Namun, di tengah hiruk-pikuk peringatan Hari Buruh itu, terdapat kelompok yang jarang terlihat ikut turun ke jalan yaitu buruh media. Mereka adalah jurnalis, editor, fotografer, videografer, hingga para pekerja teknis yang tak pernah kita lihat wajahnya, tetapi setiap hari kita nikmati hasil kerjanya.


Buruh media adalah mereka yang mengabdikan diri di dunia informasi. Bukan hanya mereka yang tampil di layar televisi atau mencantumkan namanya di bawah artikel, tetapi juga orang-orang di belakang layar yang mengedit video hingga larut malam, yang menulis berita dengan tenggat waktu yang mepet, yang memotret kejadian-kejadian penting sambil berlari, dan yang memastikan masyarakat mendapatkan informasi paling aktual dan terpercaya.


Mereka bekerja di berbagai platform, seperti media cetak, radio, televisi, sampai situs berita online. Meskipum platform medianya berbeda-beda, tekanan kerja mereka sama, harus cepat, tepat, dan akurat. Dalam sehari, mereka harus melewati macetnya kota, bahkan liputan bencana yang bisa membahayakan nyawa. Tapi apa yang mereka dapatkan dari semua itu?


Secara hukum, pekerja media memiliki hak yang sama seperti pekerja lainnya, termasuk jam kerja, upah minimum, cuti tahunan, dan perlindungan sosial.  Namun, dalam kenyataannya, tidak semua buruh media benar-benar mendapatkan hak-nya. Banyak jurnalis yang bekerja tanpa kontrak tetap. Gaji dibayar berdasarkan jumlah berita yang tayang, bukan dari waktu dan tenaga yang dikeluarkan. Jaminan kesehatan pun sering kali tidak disediakan oleh perusahaan. Padahal, pekerjaan ini juga penuh risiko. Jurnalis bisa saja menjadi sasaran saat meliput konflik atau terjebak dalam bencana alam saat mengejar liputan.  Saat terjadi hal buruk di lapangan, banyak dari mereka yang kebingungan harus mencari perlindungan ke mana. Ketidakpastian ini membuat profesi jurnalis seperti berjalan di atas tali tipis, berusaha seimbang, tapi mudah terjatuh kapan saja.


Selain masalah upah dan status kerja, buruh media juga menghadapi tantangan lain yang tidak kalah berat, yaitu tekanan etika dan kepentingan pemilik media. Jurnalis harus selalu berpegang pada kode etik jurnalistik, seperti tidak memihak, tidak menerima suap, dan selalu menyampaikan fakta. Namun dalam praktiknya, mereka sering terjebak antara mengikuti hati nurani dan mempertahankan pekerjaan. 


Tidak jarang, pemilik media atau pihak yang berkepentingan mencoba mempengaruhi isi berita. Jika jurnalis menolak, mereka bisa saja diancam, dipindahkan, bahkan dipecat. Ada banyak kasus di mana jurnalis yang memberitakan kasus korupsi atau pelanggaran hukum justru kehilangan pekerjaannya karena dianggap “merugikan” pihak tertentu. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, intimidasi dan pemecatan sepihak masih sering terjadi di dunia media.


Peran buruh media sangat penting dalam menjaga demokrasi. Mereka adalah mata dan telinga masyarakat. Lewat berita yang mereka sajikan, masyarakat bisa tahu apa yang sedang terjadi, siapa yang harus bertanggung jawab, dan apa yang perlu diperbaiki. Tanpa media yang bebas dan sehat, suara rakyat bisa dibungkam, dan kekuasaan bisa berjalan tanpa pengawasan.


Namun, jika buruh media tidak mendapat perlindungan yang layak, kualitas berita yang disajikan juga bisa menurun. Jurnalis yang takut kehilangan pekerjaan atau mendapat tekanan dari atasan, bisa saja mengabaikan fakta atau bahkan menulis berita sesuai pesanan. Hal ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat.


Peringatan Hari Buruh semestinya menjadi pengingat bahwa buruh media juga bagian dari kelompok pekerja yang harus diperjuangkan. Pemerintah perlu memastikan semua pekerja media mendapat hak-haknya sesuai undang-undang. Pemilik media harus memperlakukan pekerjanya dengan adil, memberikan kontrak kerja yang jelas, upah yang layak, dan jaminan sosial.


Oleh: Khayla Maulida Putri dan Primi Rohimi, S.Sos., M.S.I.

No comments:

Post a Comment